Orang Kaya Termasuk Golongan Menerima Zakat

Orang Kaya Termasuk Golongan Menerima Zakat

Orang-orang Kaya (Hartawan)

Golongan pertama yang tidak boleh menerima zakat adalah orang kaya. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW,

“Sedekah itu tidak halal diberikan kepada orang kaya”

Kemudian juga Rasulullah SAW pernah bersabda kepada sahabat Muadz,

“Sedekah itu diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir”

Namun, terkait karakteristik orang kaya, para ulama berbeda pandangan. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa orang kaya tidak boleh menerima zakat meski sebagai fisabilillah ataupun berutang untuk ishlah, sebagaimana hadits Muadz di atas, dengan mengecualikan amil.

Sedangkan pendapat mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa zakat mal boleh diberikan kepada orang kaya sebagai fisabilillah atau amil.

Hal tersebut didasarkan pada jika zakat hanya diberikan kepada fakir miskin, maka penyebutan selain fakir miskin menjadi tidak berarti.

Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa ayat yang menjelaskan tentang dasar hukum zakat terbagi menjadi dua, yakni:

Salurkan Zakat Anda Melalui Baitul Maal Hidayatullah

Berkenaan dengan pembayaran zakat, Baitul Maal Hidayatullah menyediakan layanan pembayaran yang bisa Anda manfaatkan. Dengan layanan bayar zakat online, tentu saja membayar zakat akan semakin mudah. Anda bisa menunaikan kewajiban zakat kapan saja tanpa terkendala ruang dan waktu.

Baitul Maal Hidayatullah akan mengelola seluruh dana zakat yang terkumpul sesuai syariat Islam. Tidak hanya itu, dengan adanya ketentuan mengenai orang yang tidak boleh menerima zakat, maka penyaluran zakat akan dilakukan dengan hati-hati dan teliti.

Orang Golongan yang Tidak Menerima Zakat

Di samping ketentuan mengenai penerima zakat, ada ketentuan lain mengenai orang orang atau golongan yang tidak menerima zakat. Golongan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

Tidak Beragama dan Non-Islam

Mereka yang tidak memiliki agama tidak berhak menerima zakat, begitu pun dengan non-muslim. Meski tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantu, hal itu tidak dapat dianggap sebagai zakat melainkan pemberian biasa.

Dalam surah Al Insan ayat 8, Allah SWT berfirman:

وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Artinya: "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan,"

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein menegaskan bahwa orang kaya dapat menerima zakat dengan beberapa syarat. Hal tersebut ia sampaikan dalam Kajian Ahad Pagi yang diselenggarakan Masjid Islamic Center pada Ahad (26/02). Menurutnya, berdasarkan Hadis riwayat Abu Dawud dan lain-lain, zakat boleh diberikan kepada orang kaya dengan 5 alasan.

Berikut kutipan hadisnya: “Rasullah SAW bersabda, “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali karena 5 hal: menjadi pasukan di jalan Allah, menjadi amil, menjadi orang yang memiliki hutang, dia membeli sedekah dengan hartanya atau ada tetangga miskin yang menerima sedekah dan menghadiahkan sedekah yang diterima itu kepadanya (orang kaya).”

Menurut Fuad, hadis di atas menunjukkan dua alasan pembagian zakat untuk kepentingan umum sehingga orang kaya dapat memanfaatkan atau menikmatinya. Pertama, alasan menjadi pasukan di jalan Allah. Alasan ini menunjukkan bahwa sabilillah yang dibicarakan dalam at-Taubah (9): 60 memiliki pengertian umum, tidak hanya meliputi orang miskin yang ikut berjihad saja, seperti yang disinggung az-Zamkhsyari, tapi juga orang kaya yang mengikutinya.

“Ini berarti bahwa sabilillah yang menjadi ashnaf penerima zakat itu adalah kepentingan umum sehingga orang kaya yang terlibat di dalamnya diperbolehkan untuk menerima zakat,” ucap dosen Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah ini.

Kedua, membeli sedekah. Alasan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat pada zaman Nabi di antaranya didayagunakan untuk pembelian atau pengadaan prasarana dan sarana yang dapat digunakan bersama-sama oleh seluruh warga masyarakat. Contohnya yang popular adalah pembelian sebuah sumur di Madinah oleh Usman bin Affan, sahabat, khalifah dan menantu Nabi, dan airnya diperuntukkan bagi seluruh pihak yang membutuhkannya, termasuk Khalifah Usman sendiri.

“Pelaksanaan demikian jelas membuktikan adanya praktek pendayagunaan zakat untuk kepentingan umum pada zaman Nabi dan sahabat, sehingga seharusnya menjadi sunah yang diteladani,” ucap Fuad.

4 Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat – Zakat secara bahasa berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, berkah, tumbuh dan berkembang.

Sedangkan secara istilah zakat mengeluarkan sebagian harta kepada orang yang berhak menerimanya dengan mengharap keberkahan dari Allah SWT.

Perlu diketahui bahwa terdapat ketentuan siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima zakat. Mungkin selama ini kita sudah sering mendengar 8 asnaf penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Selain yang berhak menerima zakat, juga terdapat beberapa golongan yang tidak boleh menerima zakat.

Dirangkum dari buku “Fikih Zakat Kontemporer” karya Dr. Oni Syahroni, Lc., MA, dkk terdapat 4 golongan yang tidak boleh menerima zakat yakni orang-orang kaya (hartawan), istri dan anak muzaki, non-muslim, dan orang yang mampu bekerja.

Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Membagikan zakat tidak boleh sembarangan. Selain harus tepat jumlahnya, juga penerimanya. Islam sudah mengatur siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat. Hal ini penting agar kita tidak salah sasaran memberikan apa yang menjadi kewajiban kita.

Keluarga Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam

Menurut jumhur ulama, keturunan Bani Hasyim tidak berhak mendapatkan zakat. Mereka berpendapat bahwa keluarga Nabi Muhammad tidak boleh menerima zakat karena zakat itu seperti kotoran manusia. Hal ini ada pada Hadits berikut:

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR. Muslim).

Non-Muslim yang Menentang Islam

Ulama bersepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir muharrib atau yang menentang umat Islam.

Orang komunis yang tidak percaya dengan tuhan mereka tidak berhak mendapat bagian dari zakat, begitu pula dengan orang murtad. Karena keduanya adalah orang yang memerangi Allah SWT., dan berkhianat dari agama Islam.

Namun, ulama berbeda pendapat terkait pemberian zakat kepada ahlul dzimmah atau ahli kitab dan sejenisnya yang tinggal bersama umat Islam.

Pertama, ulama berpendapat bahwa mereka berhak menerima sedekah. Hal ini berdasar pada firman Allah SWT., dalam QS. Al Mumtahanah ayat 8:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)

Walaupun demikian, prioritas zakat ataupun sedekah adalah kepada umat Islam yang fakir karena dapat meningkatkan keimanannya kepada Allah SWT.

Kedua, Sebagian ulama tidak membolehkan menyalurkan zakat kepada fakir non-muslim. Namun, bukan berarti membiarkan mereka kelaparan melainkan dapat diambil selain dari zakat yakni seperti fai’ dan ghanimah.

Keturunan Rasulullah SAW

Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), 'jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat." (HR Muslim)

Selain itu, Abu Hurairah pernah berkata dalam hadits, "Bahwasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya." (HR Muslim dan Bukhari)

Mudah Tunaikan Zakat dengan OCTO Mobile

CIMB Niaga merupakan salah satu bank yang melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan bagi para nasabah, salah satunya dengan kehadiran layanan OCTO Mobile. Dalam OCTO Mobile terdapat layanan OCTO CLICKS yang memudahkan nasabah untuk melakukan berbagai transaksi online.

Saat ini untuk membayar zakat sangat mudah. kamu bisa menggunakan fasilitas OCTO CLICKS dari CIMB Niaga. Fitur yang simpel dan praktis memudahkan untuk proses pembayaran semua jenis zakat. Kemudahan fasilitas ini menjadikan kamu yang sibuk tetap dapat menunaikan kewajiban tepat waktu.

Sedangkan untuk yang ingin bertransaksi aman dan memenuhi syariat, bisa memilih Syariah Gold. Layanan ini juga mempunyai banyak manfaat dan keunggulan. Nasabah tidak harus membayar iuran tahunan.

Selain membayar zakat, kamu juga bisa menabung dan akan mendapatkan banyak keuntungan di OCTO Savers. Semua transaksi sangat cepat dan simpel, hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.

Sebaiknya Amil memperhatikan semua orang yang termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Tujuannya adalah agar tidak ada yang terlewat menerima haknya. Dengan demikian masalah yang dihadapi dapat sedikit terbantu. Untuk kemudahan membayar zakat bisa klik di sini.

BAZNAS Kabupaten Pasuruan – Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasuruan, Abdullah Nasih Nasor menuturkan bahwa penerima zakat ada 8 golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah Ayat 60)

1.     Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.

2.     Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3.     Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.

4.     Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.

5.     Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.

6.     Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.

7.     Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.

8.     Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

Dari keterangan diatas, telah kita ketahui 8 golongan yang memiliki hak untuk menerima Zakat. Setiap golongan memiliki urgensi yang berbeda-beda terhadap Zakat. Oleh sebab itu, mari tunaikan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Pasuruan untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Insyaallah dana yang di salurkan kepada BAZNAS Kabupaten Pasuruan akan di kelola dengan baik dan tepat sasaran, karena Baznas Kabupaten Pasuruan aman Syar’i, aman Regulasi dan aman NKRI.

Indonesiabaik.id - Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?

Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim. Sebagai informasi, secara bahasa kata zakat berasal dari 'zaka' yang artinya tumbuh, suci, dan berkah.

Dari segi istilah, zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT dan diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya.

Allah SWT telah berfirman di dalam Al Qur'an mengenai perintah zakat bagi umat muslim. Hal ini telah dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 43, yakni sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Selain itu, perintah menunaikan zakat juga termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 110:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: "Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Namun, perlu diketahui bahwa ada sejumlah golongan yang tidak berhak menerima zakat. Siapa saja mereka? Simak selengkapnya di bawah ini.

Anda mungkin ingin melihat