Hukum Judi Haram Menurut Al-Qur'an
Islam melarang praktik judi. Disebutkan dalam Al-Qur'an, hukum judi adalah haram. Ayat Al-Qur'an yang mengharamkan judi tertuang dalam surah Al-Ma'idah ayat 90,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Menurut Tafsir Ibnu Katsir terjemahan M. Abdul Ghoffar EM, yang dimaksud judi adalah segala sesuatu yang memakai taruhan. Definisi ini bersandar pada riwayat Sufyan yang dikeluarkan Ibnu Abu Hatim. Pada masa jahiliah, taruhan ini dikenal dengan maisir.
Larangan judi berkaitan dengan bahaya yang ditimbulkan, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI saat menafsirkan surah Al-Ma'idah ayat 90. Dikatakan, judi dapat merusak kepribadian dan moral seseorang. Judi juga akan menimbulkan permusuhan antara sesama penjudi.
Memperburuk kondisi finansial keluarga
Salah satu bahaya judi online adalah merosotnya kondisi finansial atau keuangan seseorang.
Meski pada awalnya bisa untung besar, umumnya orang yang terjebak dalam perjudian online akan menghabiskan banyak uang dalam waktu singkat.
Kondisi finansial yang terganggu akibat kebiasaan judi online kerap menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Perilaku judi juga bisa menyebabkan stunting pada anak. Hal ini karena uang yang seharusnya untuk membeli makanan bergizi malah digunakan untuk mencari kesenangan lewat berjudi.
Kasus judi online kian marak di Indonesia dan menyebabkan adiksi bagi para korban. Laporan Kepala Divisi RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ menyebut hampir 100 orang menjalani rawat inap akibat kecanduan judi online.
"Jumlahnya itu kalau yang dirawat inap pada mendekati angka 100 dan yang dirawat jalan itu dua kali lipat dari angka yang dirawat inap," kata dr Kristiana dalam media briefing, dilansir detikHealth.
Tren judi online disebut meluas sejak pandemi 2021. Kabar terbaru, polisi menggerebek markas judi online yang terletak di Cengkareng, Jakarta Barat. Mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga terbongkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu, Islam sendiri telah menegaskan hukum judi dan dampak buruk bagi pelakunya.
Mengganggu kesehatan mental
Seseorang yang kerap berjudi cenderung mengalami stres, kecemasan, dan depresi. Kondisi ini umumnya terjadi bila mereka merasa tidak mampu mengendalikan kebiasaan judinya.
Dikutip dari laman Mental Health Foundation, kemenangan ketika judi memengaruhi bagian otak yang melepaskan dopamin. Hormon ini bisa menciptakan perasaan senang dan bahagia.
Jika Anda kecanduan judi, aktivitas lain mungkin tidak akan membuat diri Anda merasa senang. Akhirnya, berjudi akan menjadi pelarian untuk mendapatkan sensasi tersebut.
Bagaimana cara melepaskan diri dari jerat candu judi?
Anda mungkin pernah mencoba berhenti judi. Meski begitu, kebanyakan orang malah berujung pada kegagalan karena ada dorongan kuat untuk mencobanya lagi dan lagi.
Untuk mengurangi keinginan berjudi online, langkah-langkah berikut dapat Anda coba lakukan.
Janganlah ragu untuk meminta bantuan psikolog atau psikiater bila Anda kesulitan berhenti judi.
Kecanduan judi bisa Anda atasi dengan terapi perilaku kognitif (CBT). Terapi ini bertujuan untuk mengurangi keinginan berjudi dan mengubahnya ke perilaku lain yang lebih sehat.
Penggunaan obat antidepresan mungkin diperlukan untuk mengatasi gejala depresi sedang dan berat pada seseorang yang mengalami kecanduan judi.
Namun, selalu konsultasikan dengan psikiater sebelum Anda memakai obat-obatan apa pun.
Memicu tindakan kriminal
Bukannya untung, banyak pelaku judi online kerap merugi. Kemenangan yang didapatkan bisa saja tidak sebanding dengan kekalahan yang dialami sebelumnya.
Kehabisan uang dan candu judi online dapat membuat Anda sering meminjam uang ke sana-sini untuk bermain kembali. Akibatnya, Anda mungkin jadi terlilit utang dan sulit membayar tagihan.
Apabila segala cara telah dilakukan, Anda mungkin melakukan tindak kriminal dengan mencuri atau menipu orang lain untuk mendapatkan uang.
Merusak hubungan dengan orang lain
Salah satu dampak negatif judi online adalah merusak hubungan dengan orang-orang terdekat, seperti keluarga, teman, dan pasangan.
Ketika Anda terus-menerus menghabiskan waktu dan uang untuk melakukan judi online, Anda cenderung mengabaikan hubungan sosial yang penting dalam kehidupan.
Di samping itu, Anda mungkin merasa kurang tertarik untuk melakukan aktivitas selain berjudi dan lebih memilih untuk mengisolasi diri dari lingkungan sekitar.
Di manakah Anda bisa mendapatkan bantuan?
Jika Anda, kerabat, atau anggota keluarga menunjukkan tanda-tanda penyakit mental maupun menunjukkan keinginan, perilaku, atau ingin mencoba bunuh diri, segeralah hubungi L.I.S.A. Suicide Prevention Helpline (+62) 811-3855-472 atau layanan konseling psikologi SEJIWA hotline 119 (extension 8).
MUI Tak Keluarkan Fatwa Judi Online karena Sudah Jelas Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengatakan pihaknya tidak perlu mengeluarkan fatwa mengharamkan judi online karena keharamannya sudah jelas dalam Al-Qur'an.
"Salah satu yang menjadi perbuatan syaitan itu adalah al khamar, mabuk. Mabuk termasuk juga narkoba. Itu sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT. Jadi kalau ditanya fatwa tentang judi, Al Quran, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu," kata Iskandar di Kantor Kementerian Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024) lalu, seperti dikutip dari Antara.
Mengingat Islam melarang judi online, Iskandar mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia menghindari praktik tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Kemenkominfo baru-baru ini sedang ramai dibicarakan karena diduga menyetujui beberapa aplikasi judi via daring atau online. Meski begitu, Menkominfo Johnny G Plate membantah kecolongan atas terdaftarnya situs judi online dan menyebut aplikasi itu hanya game tanpa perjudian.
Namun sebenarnya bagaimana sebenarnya hukum Islam tentang bermain game judi online? Bagaimana jika game judi itu hanya untuk permainan kartu saja, tanpa mempertaruhkan uang?
Mantan Mufti Yordania, Dr. Nuh Ali Salman mengatakan, terkait permainan judi online ini memang ada dua bentuk, yakni permainan judi dengan menggunakan uang dan permainan judi yang tanpa menggunakan uang. Adapun game judi online dengan uang telah jelas keharamannya dan dilarang dalam agama Islam.
"Ini (game judi online dengan uang) tidak dapat dipungkiri adalah haram bagi seluruh umat Muslim," katanya dilansir dari Al Iftaa.
Menurutnya, terkait ini sudah jelas larangannya dalam Alquran, seperti termaktub dalam ayat berikut:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Adapun game judi online yang yang tidak menggunakan uang atau hanya berupa permainan untuk hiburan semata, katanya, tetap dilarang dalam Islam. Dr. Nuh Ali Salman menjelaskan, memainkan game judi online tanpa uang tetap dilarang karena merupakan perilaku yang tidak mencerminkan orang beriman dan menyerupai orang kafir hingga fasik.
"Islam telah datang dengan ajaran yang bijaksana, yang melarang penyerupaan perilaku orang kafir dan fasik," terangnya.
وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ
Artinya: "dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka..," (QS. Asy-Syura:15).
Dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya:“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Sebagian kalangan mungkin menganggap judi online sebagai sarana permainan untuk mencari hiburan dan keuntungan. Sayangnya, kebanyakan dari mereka masih belum menyadari betul dampak negatif akibat judi online seperti di bawah ini.
Beragam dampak negatif akibat kecanduan judi online
Judi online kini tengah ramai diperbincangkan. Berbekal aplikasi layaknya permainan pada ponsel pintar, mereka bisa meraih jackpot atau kemenangan besar bila berhasil mendapatkannya.
Sama halnya dengan minuman keras dan narkotika, judi juga dapat menyebabkan kecanduan.
Kecanduan judi yang disebut juga gambling addiction atau gambling disorder merupakan salah satu bentuk dari gangguan mental yang dijelaskan dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder, Fifth Edition (DSM-5).
Berikut ini beberapa dampak negatif akibat judi online, yang memengaruhi kesehatan fisik dan mental, kondisi finansial, hingga hubungan sosial dari pelakunya.